Makin Licin, Buru Bandar Besar Sabu

SABU: Dua tersangka kurir dan pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang. --HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Upaya peredaran narkotika yang dilakukan seorang bandar makin licin. 

Seperti yang baru saja diungkap Sat Narkoba Polres Kepahiang dengan mengamankan Barang Bukti sabu-sabu seberat 73,23 gram dan senilai Rp69 juta di sebuah pelataran masjid saat tengah malam. 

Dari penangkapan tersebut, petugas baru mengamankan 2 Tsk selaku kurir dan pembeli yang diduga kuat akan mengedarkan kembali barang haram tersebut ke Kabupaten Empat Lawang (Sumsel). 

Kasatres Narkoba Polres Kepahiang Iptu Joko Susanto menerangkan Tsk AW (23) warga Desa Tanjung Ar Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong sebagai kurir disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan dipidana dengan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 ditambah 1/3.

BACA JUGA:Jangan Percaya Janji Calo Bisa Lulus Tes CPNS, Seleksi Murni Kemampuan Peserta

Sedangkan Tsk RF (46), warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) sebagai pengedar, disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dari pengembangan penyidikan, sabu dari kurir Tsk AW diperoleh dari R yang diduga sebagai bandar besar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 

"Ya, R ini bukan hanya TO kita saja. Dia yang diduga menyuplai sabu yang kemudian dikirim lewat kurir," jelas Kasat. 

Transaksi narkotika sendiri, dilakukan kedua Tsk terbilang tak lazim.

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 3.500 BBL

Yakni, bertransaksi sabu di depan masjid Desa Muara Langkap yang lokasinya berada di sisi jalan lintas Kepahiang-Pagar Alam, Jumat 2 Agustus pukul 00.30 WIB dinihari. 

Sabu yang diamankan, jika dipecah dalam bentuk paket hemat Rp100 ribu dapat menjadi 876 paket.

Di hadapan penyidik, Tsk AW mengakui dalam sekali pengiriman barang ia mendapat upah sebesar Rp1,8 juta.

Ditaksir, dari penjualan sabu ini setidaknya Tsk RF bisa meraup keuntungan setidaknya mencapai Rp18 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan