Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Lanjut
HAMPIRI : Para terdakwa dugaan korupsi RSUD Mukomuko saat menghampiri penasihat hukumnya.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 3.500 BBL
Mereka adalah mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto.
Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
Dengan total kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.
Hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai aliran dana tersebut kemana saja.