Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Lanjut

HAMPIRI : Para terdakwa dugaan korupsi RSUD Mukomuko saat menghampiri penasihat hukumnya.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 3.500 BBL

Mereka adalah mantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan  Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto.

Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018, Herman Faizal.

Dengan total kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.

Hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai aliran dana tersebut kemana saja. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan