1 September, 7 PPPK Terima Gaji Pertama, Kerja Harus Disiplin dan Rajin

DILANTIK: Pemkab Bengkulu Tengah melaksanakan pelantikan susulan 7 PPPK di kantor BKPSDM, Rabu 21 Agustus 2024.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan pelantikan susulan 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan dilaksanakan di kantor BKPSDM, Rabu 21 Agustus 2024. 

Pelantikan dilakukan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si dikarenakan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah dan Sekda Bengkulu Tengah berhalangan hadir. 

Apilelsipi menjelaskan dengan sudah dilantiknya 7 PPPK, Pemkab Bengkulu Tengah meminta kepada mereka untuk bisa bekerja dengan disiplin, rajin dan segera bisa menyesuaikan dengan lingkungan kantor OPD masing-masing.

Lipi mengingatkan para PPPK untuk tidak melanggar aturan yang berlaku. Apabila melanggar, maka Pemkab Bengkulu Tengah tak segan memberikan sanksi tegas kepada mereka. 

BACA JUGA:DPR RI Anulir Putusan MK, BEM Unib Demo DPRD Provinsi Bengkulu, Seorang Pendemo Dipukul

BACA JUGA:68 Atlet Bengkulu Siap Rebut Medali di 25 Cabor PON XXI Aceh-Sumut

Hal ini juga berlaku untuk semua PPPK dan PNS lainnya. 

“Selamat atas pelantikan dan sudah menerima SK. Selamat bekerja, segera menyesuaikn dengan lingkungan kerja dan jangan melanggar aturan yang berlaku. Apabila melanggar, maka sanski tegas sudah menanti,” ujarnya.

Lipi juga menyampaikan 7 PPPK ini akan menerima gaji pertamanya pada tanggal 1 September 2024. Saat ini BKPSDM sedang mengurus berkas adminitrasinya untuk diajukan ke Badan Keuangan Daerah.

Menurutnya, dalam waktu dekat berkas tersebut telah selesai diajukan ke BKD.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, 13 Pejabat Bengkulu Utara Dimutasi Ini Daftarnya

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Gunakan Perusahaan Swasta

“Saat ini berkas untuk penyaluran gaji 7 PPPK yang baru dilantik sedang kita siapkan untuk diajukan ke BKD. Sehingga 1 September mereka (7 PPPK, red) sudah bisa menerima gaji pertama,” jelasnya.

Lipi menjelaskan PPPK dan PNS pada dasarnya sama saja, termasuk dalam menerima gaji. Hanya yang membedakan, masa kerja PNS sampai usia pensiun dan PPPK diperpanjang per 5 tahun untuk saat ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan