SPPT PBB Didistribusikan, Jatuh Tempo Pembayaran 30 September

DISTRIBUSIKAN: Bidang PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah telah mendistribusikan SPPT PBB ke wajib pajak.-foto: jeri/koranrb.id-

Menurutnya, bagi warga yang ingin membayar PBB bisa melalui petugas penagih jika tidak ada waktu membayar di gerai MPP atau di Bank Bengkulu.

Selain kepada petugas penagih, BKD juga menyiapkan tempat transaksi pembayaran bagi wajib pajak yang tidak ingin membayar pajak ke petugas penagih. Ada dua tempat yang disiapkan, pertama di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Bank Bengkulu yang ada di Bengkulu Tengah.

“Nanti petugas penagih akan kita sediakan kwitansi sementara sebagai bukti pembayaran. Jadi apabila ada warga yang ingin membayar PBB kepada petugas penagih dipersilakan,” sampainya.

Febriansyah menyampaikan nilai ketetapan atau realisasi PBB tahun ini sebesar Rp 11,4 miliar, apabila semua wajib pajak membayar PBB tahun ini. Ia berharap wajib pajak bisa tertib dalam membayar pajak, termasuk tunggakan PBB selama ini. 

Penyumbang PBB terbesar di Kabupaten Bengkulu Tengah yakni jalan tol sebesar Rp 5 miliar dan PLTA Musi Rp 1 miliar lebih. Untuk PBB jalan tol baru tahun ini mulai dibayar.

“Dengan adanya tarif baru yang kita tetapkan memang ada kenaikan realisasi dari PBB dan ada tambahan wajib pajak baru yakni jalan tol. Realisasi PBB tahun ini cukup tinggi. Jika tahun lalu nilai ketetapan hanya berkisar Rp 4 miliar, namun tahun ini mencapai Rp 11,4 miliar,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan