41 Koperasi di BU Non Aktif
Kadis Koperasi dan UKM Rimiwang Muksin--
Selain itu, Disampaikan Muksin, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri Oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi, seluruh Koperasi aktif dan memiliki badan hukum diminta untuk mendaftar kembali atau daftar ulang.
BACA JUGA:“Sunat” Dana BOK Rp 30 Ribu Bikin Blunder
Pendaftaran dilakukan secara online ke ods.kemenkopukm.go.id.
Pada saat mendaftar kembali koperasi akan memilih menjadi koperasi tertutup atau koperasi yang hanya bergerak di internal atau koperasi terbuka yang bergerak secara umum.
"Semua koperasi ini diberi waktu untuk mendaftar kembali sampai 2025 mendatang," tutupnya. (eng)
GRAFIS, DAFTAR KOPERASI NON AKTIF DI BU
Nama Koperasi
1. KUD. Arma Jaya.
2. KPN. Lasbaja.
3. Kopada.
5. KSU. Mekar.
6. Koppas Sehati.
7. PKPN. TK II. BU.
8. Koptan. Bankit Bersama.
9. KSU. Guna Utama.