Bawa Sabu dari Riau, Diberi Upah Rp 10 Juta
NARKOBA: Tersangka YS, kurir narkoba jenis sabu berhasil diringkus polisi.--
CURUP, KORANRB.ID – Seorang pria berinisial YS (38), warga Desa Pulogeto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Minggu (19/11) malam diringkus Tim Macan Suban Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong. Ia diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 123,11 gram.
Saat ditangkap, tersangka YS mengaku hanya bertugas mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut kepada pemesannya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. Yusiady, S.IK, MH mengungkapkan, tersangka YS diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah tiba pengiriman narkoba jenis sabu yang masuk ke Kabupaten Rejang Lebong dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kerap Terjadi Antrean Solar, Pemprov Bengkulu dan Pertamina Sidak SPBU, Ini Hasilnya
“Dari penyelidikan yang kita lakukan, dicurigai bahwa tersangka YS yang membawa narkoba jenis sabu tersebut dari Kota Pekanbaru. Selanjutnya kita memancing tersangka dengan berpura-pura memesan sabu kepada tersangka,” terang Yusiady.
Tersangka YS, yang tidak mencurigai bahwa yang memesan barang haram tersebut merupakan anggota polisi, pun langsung menyepakati janji transaksi di jalan Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan. Saat tersangka tiba di lokasi yang dijanjikan, aparat kepolisian pun langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 paket kecil sabu.
“Awalnya tersangka tidak mengakui bahwa dirinya yang menjadi kurir sabu lintas provinsi, namun setelah kita amankan dan kemudian kita bawa ke rumahnya di Desa Pulogeto Kecamatan Merigi, kita menemukan sebanyak 2 paket sedang dan 5 paket kecil narkoba jenis sabu siap hisap. Dan jika ditotalkan keseluruhan paket sabu tersebut seberat 123,11 gram,” beber Yusiady.
Akibatnya tersangka pun tak bisa mengelak, dan mengakui bahwa sabu tersebut dibawanya dari Kota Pekanbaru untuk kemudian dijual di wilayah Rejang Lebong dan Kepahiang. Dalam menjadi kurir tersebut, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kali pengambilan dan pengantaran barang dari Riau ke wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Lagi, FTT UIN FAS Langgar Imbauan Rektor! Tarik Pungutan Yudisium
“Tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi. Dan kita mencurigai untuk wilayah Provinsi Bengkulu tak hanya tersangka saja yang melakukannya, namun juga ada tersangka lainnya. Dan saat ini kita masih lakukan pengembangan terhadap tersangka ini,” tegas Yusiady.
Tak hanya mengamankan tersangka YS, sehari sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong juga mengamankan seorang residivis berinisial MF (44) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. MF yang baru 2 bulan keluar dari Lapas Kelas IIA Curup atas kasus narkoba ini, kembali terjaring saat giat yang dilakukan Sat Resnarkoba di depan Mapolsek Sindang Kelingi pada Sabtu (18/11) lalu.
Dari tangan MF, aparat menyita 1 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram, yang dibeli tersangka MF dari seorang Bandar di wilayah Lembak. Saat ini MF pun masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong.
“Untuk tersangka MF ini, sebelumnya pernah dipidana penjara selama 5 tahun atas kasus peredaran narkoba. Dan baru 2 bulan bebas dari penjara, saat ini malah kembali diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1 gram. Saat ini MF masih kita lakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Yusiady.(sly)