Istri Sudah Tiada, Suami Masih Tak Berdaya di UGD RSUD, Setengah Gelas Racun Rumput Masuk ke Tubuh
TANGKAP: Ma (39) warga Kelurahan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang diamankan usai membunuh istrinya Minggu (22/10) lalu.--Heru/rb
Dari catatan medis, korban diketahui mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dengan panjang, 5 cm, lebar 3 cm, kedalaman 3 cm. Lalu luka tusuk di perut bagian kanan dengan panjang 6,5 cm lebar 4 cm.
Serta, mengalami luka tusuk di punggung sebelah kanan Panjang 4 cm, lebar 1 cm, kedalaman 3,5 cm. Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang telah menetapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.
Drama pun mewarnai upaya penangkapan pelaku. Pihak kepolisian sempat melakukan negosiasi hingga 1 jam lebih dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat setempat, sebelum akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku. (oce)