Sidak BKD Temukan Dugaan Manipulasi Laporan Retribusi Parkir PT USM
SIDAK: Tim Pendapatan I BKD mendatangi PKS berkaitan dengan retribusi parkir untuk PAD--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
Terkait temuan ini, Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko telah memberikan teguran kepada manajemen PT USM agar segera memperbaiki laporan tersebut.
Deadline yang diberikan 27 Agustus 2024 mendatang. Namun jika pihak perusahaan tidak kooperaktif, BKD Mukomuko akan melibatkan Dinas Satpol PP untuk melakukan verifikasi langsung ke pimpinan PT USM guna mendapatkan penjelasan.
“Kita sudah sampaikan itu ke perwakilan PT USM agar segera perbaiki data dan tuntaskan kewajiban. Jika tidak, tentu kami akan meminta penegak Perda turun dalam hal ini Dinas Satpol PP. Namun jika tidak selesai juga kami akan melibatkan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko,” tegasnya.
BACA JUGA:998 Personel Pengamanan Pilkada Mukomuko Diberi Vitamin dan Uang Makan
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Ingatkan Sekolah Pahami Regulasi Dana BOS
Lanjutnya, tentunya daerah tidak boleh dirugikan atas kesalahan pendataan kendaraan tersebut. Sebab sudah menjadi ketetapan di Peraturan Daerah (Perda), untuk kendaraan keluar masuk di PKS, wajib dikenakan retribusi parkir yang harus disetorkan ke daerah.
“Apa yang menjadi tugas kami tentu akan kami jalankan, begitu juga apa yang menjadi kewajiban pihak perusahaan terhadap daerah, harus diselesaikan. Maka dari itu kami ingatkan kepada PKS lainnya yang ada di Mukomuko jangan mencoba untuk membuat daerah merugi,” tegasnya.
Coba dikonfirmasi via telepon seluler terkait temuan BKD Mukomuko, Kepala TU PT USM Angga, belum merespon.