Terdakwa Mantan Ketua Baznas BS Tidak Dibebankan Ganti KN Rp1,1 Miliar

Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin A Gumay berpeluang lepas dari tuntutan mengganti kerugian negara --

KORANRB.ID – Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin A Gumay berpeluang lepas dari tuntutan mengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selata (BS) pada 2019 hingga 2020 yang saat ini menyeretnya.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Dafit Riadi, SH, MH, saat dikonfirmasi RB, Jumat, 23 Agustus 2024.

"Kalau kerugian negara itu belum pulih, dan untuk terdakwa Mudin itu tidak diberatkan mengganti uang kerugian negara, KN hanya fokus pada terpidana sebelumnya (terpidana Siti Farida Mantan Bendahara Baznas BS, red)," ungkap Dafit.

Untuk upaya pengembalian kerugian negara nantinya Kejari Bengkulu Selatan akan menempuh upaya aset tracing guna melakukan penyitaan atas barang yang diduga berhubungan dengan pidana korupsi ini. 

"Upaya aset tracing itu pasti ada tinggal lagi eksekusi, dan eksekusi nantinya akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pimpinan," jelas Dafit.

BACA JUGA:Penyidik Temui Saksi Ahli di Jakarta, Sempurnakan Berkas Perkara, Dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro

BACA JUGA:Bendahara Karang Taruna Banda Ratu Dilapor ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp43 Juta

Kerugian negara sebesar Rp1,1 milar dibebankan sesuai putusan kepada terpidana Siti Farida mantan Bendahara Baznas BS yang telah divonis bersalah.

Diketahui perbuatan terpidana Siti Farida dalam perkara korupsi dana ZIS melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.

Hakim menjatukan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 921 juta, dengan catatan apabila terpidana tidak sanggup membayar UP tersebut, harta bendanya dapat disita untuk menutupi UP tersebut. 

BACA JUGA:3 Tsk Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang ke Meja Hijau, Ada Fakta Baru?

BACA JUGA: Kurun 2 Bulan, 800 Liter MMEA Disita Bea Cukai di Bengkulu

“Kita berkaca pada putusan yang sudah ada selanjutnya akan kita jadikan pedoman untuk merumuskan tuntutannantinya,” tutup Dafit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan