Kelulusan PPPK Berdasarkan Peringkat, KemenPAN RB Terbitkan 3 Peraturan untuk Seleksi PPPK 2024
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja.-foto: menpan.go.id/koranrb.id-
KORANRB.ID – Seleksi PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Dalam pengadaan PPPK, peserta wajin mengikuti seleksi, dengan kata lain tidak ada pengangkatan PPPK secara langsung selain melalui jalur tes.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 yang digelar secara daring, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dijelaskannya, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas yakni eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non ASN terdata di database BKN, serta non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Selain itu, tambah Aba, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
BACA JUGA:Tokoh Bengkulu Susi Marleny Bachsin,Jadi Duta Besar Indonesia untuk Portugal
BACA JUGA:Lestarikan Sejarah, Ini Koleksi Terbaru di Museum Bengkulu
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.
Sedangkan jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
“Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” beber Aba dikutip dari laman menpan.go.id.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK.
BACA JUGA:Jangan Percaya Calo Seleksi CPNS, Jika Ditemukan, Ini yang Harus Dilakukan Peserta
BACA JUGA:Mau Lulus Seleksi CPNS? Ini Bobot Nilai SKD dan SKB CPNS 2024