Jelang Pelantikan 2 September 2024 Mendatang, SK Dewan Terpilih Belum Diterima
PELANTIKAN: kan dilantik pada 2 September 2024 mendatang, Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 untuk pelantikan dan pemberhentian dewan periode 2019-2024 belum kunjung diterima. ABDI/RB--
"Kita terlebih dahulu harus mempersiapkan kelangkapan dewan, komisi, siapa ketua Badan Legislatif, Badan Kehormatan, siapa ketua fraksi-fraksi," ujar Erlangga.
Kemudian untuk pemberian gaji para anggota dewan terpilih, dikatakan Erlangga akan diberikan per bulan September 2024 atau terhitung sejak dilakukan pelantikan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
BACA JUGA:Minat Baca Menurun, Perpustakaan Kota Bengkulu Sepi, Sejak Januari Tercatat 719 Pengunjung
BACA JUGA:Dilema Nelayan Tradisional Pemasangan Rumpon di Laut Bengkulu
"Di September itu gaji pertama, setelah pelantikan mereka sudah sah menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu," ujar Erlangga.