ASN Terima Uang Lebih Rp1 Juta Wajib Lapor ke BPK Melalui UPG
BERLANGSUNG: Rapat pembahasan unit pengendalian gratifikasi. RUSMANAFRIZAL/RB--
"Untuk saat ini sama sekali belum ada laporan terkait dengan penerima gratifikasi," jelas Harika.
Ditambahkannya, ke depan jika ada ASN yang memberikan laporan bahwa mereka telah menerima pemberian dari seseorang.
BACA JUGA:Seminggu Dibuka, Jumlah Pendaftar CPNS Capai 205 Orang
BACA JUGA:1.100 Pemilih Pemula di Kabupaten Kaur Belum Rekam E-KTP
UPG akan menelaah apakah pemberian tersebut sudah masih dalam gratifikasi atau belum.
Tak hanya menunggu yang bersangkutan melapor, tim juga akan melakukan penelusuran terhadap penerimaan gratifikasi.
Jika ditemukan maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pada intinya kedepan, gratifikasi akan menjadi hal yang menjadi perhatian lebih oleh tim," pungkasnya.