Pilkada Serentak, ASN Wajib Menjaga Netralitas, Bawaslu: Ada Temuan Laporkan
ASN LEBONG: Diingatkan untuk menjaga netralitas di Pilkada Lebong.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Sementara, PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang ASN memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Mengatas Namakan Pejabat Polres Lebong
BACA JUGA:Lebong Hanya Kebagian 62 Sambungan Listrik Gratis Program Unggulan Pemprov Bengkulu
“Jadi sesuai kebijakan kita di Bawaslu, kita sudah memberikan surat imbaun kepada dinas-dinas untuk tidak ikut berkampanye, termasuk pendaftaran dan lainnya,” ujar Habibi.
Jika sampai ada ASN terlibat atau tergabung dalam Timses salah satu pasangan calon, Bawaslu memastikan akan memproses temuan tersebut.
“Kita imbau kepada masyarakat, jika terdapat temuan di lapangan sampaikan ke Bawaslu. Pintu Bawaslu terbuka lebar menerima laporan dari masyarkat, dan pastinya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.