Penataan DDTS Tonjolkan Kearifan Lokal, Sekda: Berdampingan dengan Tuntutan Perubahan Zaman
DDTS: Penataan kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal menonjolkan nilai kearifan lokal. DOK/RB--
KORANRB.ID - Penataan kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal menonjolkan nilai kearifan lokal sekitar.
Hal itu dikatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, SSos, Mkes.
Ia menyebut, penataan kawasan DDTS mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dengan tema alam dan nuansa tradisional khas Bengkulu yang berpadu harmonis dengan arsitektur modern.
"Pengembangan kawasan DDTS yang diusulkan oleh Pemprov Bengkulu kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR ini adalah bukti bahwa identitas dan nilai-nilai kearifan lokal dapat hidup berdampingan dengan tuntutan perubahan zaman," sampai Isnan.
BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka SD dan SMP di KOta Bengkulu Capai 90 Persen
BACA JUGA:Ribuan Ton 3 Jenis Pupuk Subsidi Belum Terealisasi, Salah Satunya NPK Formula, Alokasi 11 Ribu Ton
Isnan mengatakan, bahwa sebelumnya pada FGD II, Pemprov Bengkulu telah menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PUPR RI yang telah merespons dengan baik keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk berbagi anggaran dalam penataan DDTS.
"FGD ini membahas finalisasi proses anggaran yang jumlahnya cukup besar, sekitar Rp50 hingga R 70 miliar. Oleh karena itu, kita ingin prosesnya benar-benar sesuai perencanaan, mulai dari proses lelang di akhir tahun ini hingga pelaksanaannya nanti di awal tahun 2025," kata Isnan.
Sedangkan diketahui, bahwa Pengunjung yang ingin masuk ke objek wisata Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) bakal diberlakukan tiket berbayar.
Untuk mendukung itu, Pemprov Bengkulu bakal melibatkan pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta koperasi.
BACA JUGA: 47 RTLH di Provinsi Bengkulu Segera Diperbaiki, Per Unit Terima Rp17,5 Juta, Ini Rincian Tiap Daerah
BACA JUGA:Disnak Keswan Perketat Lalin Hewan dan Produk Hewan, Selama 5 Bulan Terima 1.250 Dokumen
Pengelolaan kawasan DDTS yang menggunakan sistem tiket berbayar tersebut, bakal diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bagian dari perjanjian kerja sama.
Diungkapkan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, SP, MSi penerapan tiket berbayar ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).