Upah Buruh di Seluma Bisa Naik Asalkan Lakukan Hal ini

--

SELUMA, KORANRB.ID - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dapat segera membentuk dewan pengupahan di Kabupaten Seluma.

Hal ini pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu berdasarkan SK Gubernur Bengkulu yang ditandatangani pada 20 November 2023. Menurut Aizan, naiknya UMP berpengaruh besar dengan adanya dewan pengupahan, maka hal itu juga harus dilakukan ditingkat Kabupaten.

BACA JUGA:Kenaikan UMP Sudah Dikaji Matang

Karena jika ada dewan pengupahan kabupaten, maka daerah tidak hanya bergantung dan mengikuti UMP, karena buruh daerah akan mendapatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tentunya lebih tinggi dari UMP.

"Saya rasa Pemkab Seluma harus tegas, jika memang ingin memperjuangkan nasib buruh sebaiknya jangan hanya mengikuti standar UMP, mereka bisa membentuk dewan pengupahan agar dapat menentukan UMK sendiri yang nilainya lebih tinggi,"tegas Aizan.

BACA JUGA:UMP 2024 Hanya Naik 3,87 Persen, DPRD Minta Tinjau Ulang

Dilanjutkan Aizan, pihaknya sudah kerap kali memberikan masukan kepada pejabat daerah saat melakukan rapat ditingkat Provinsi, namun hingga saat ini baru ada empat daerah yang memiliki dewan pengupahan. Yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Muko Muko.

Jika ingin membentuk dewan pengupahan, setidaknya ada 3 unsur atau tripartit yang dilibatkan dan menjadi kunci, yakni perwakilan dari pengusaha, dari buruh/pekerja dan dari Pemkab Seluma. Maka dari itu Pemkab Seluma selaku pemegang kendali harus segera membentuknya jika ingin menetapkan UMK. 

BACA JUGA:UMP Naik, Gub Tunggu Usulan Asosiasi Pekerja

"Sepertinya ditahun 2024 Kabupaten Seluma tetap mengikuti UMP, karena saat ini usulan UMK sudah mulai berangsur dilakukan dan dibahas. Namun sebaiknya dewan pengupahan dapat dibentuk untuk membahas terkait UMK di tahun selanjutnya,"ujar Aizan.

Untuk diketahui, UMP buruh/pekerja di Bengkulu tahun 2024 mencapai angka Rp.2.507.079,24,-. Upah ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 88.799,- dibandingkan UMP di tahun 2023, artinya persentase kenaikan berada di angka 3,87 persen. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan