Kadis Dikbud Seluma Pastikan Tidak Lakukan Pengerahan Massa, Siap Jelaskan ke Bawaslu
PASTIKAN: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma, Farzian, S. Pd membantah dirinya terlibat dalam pengerahan massa saat deklarasi tim pemenangan. ZUL/RB --
“Saya pikir pertanyaannya adalah mengenai kehadiran ASN saat ada giat deklarasi, tentu saya jawab spontan bahwa itu sah sah saja sebagai pemilih untuk mengetahui visi misi calon. Ternyata maksud dari pertanyaan rekan media adalah mengenai informasi ajakan pengerahan ASN oleh saya, setelah beritanya terbit baru saya mengetahui hal tersebut dan saat ini saya pastikan itu tidak benar,” ungkap Farzian.
Mengenai adanya laporan dari tim pemenangan paslon Teddy Rahman, SE, MM dan Drs. Gustianto yang melaporkan dirinya ke Bawaslu Seluma atas dugaan pengerahan massa.
BACA JUGA:Suara di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas jadi Rebutan
BACA JUGA:Bertugas 3 Bulan, Plt. Ketua DPRD Seluma Siap Bersinergi dengan Eksekutif dan Forkopimda
Farzian mengaku tidak mempermasalahkan dan memastikan dapat kooperatif hadir apabila nantinya dipanggil.
Karena ia yakin tidak melakukan apa yang disangka kan kepadanya serta memastikan tidak pernah melakukan pengerahan massa dikalangan ASN Guru dan P3K baik secara lisan maupun tertulis.
“Kita hargai proses tindaklanjut dari Bawaslu Seluma, maka dari itu saya akan kooperatif jika nantinya dimintai keterangan. Pada intinya saya menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan saya dalam pengerahan massa dikalangan ASN Guru dan P3K seperti yang beredar saat ini,” tegas Farzian.
Terpisah, Bawaslu Kabupaten Seluma pastikan laporan dari anggota tim pemenangan Calon Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM dan Wakil Bupati, Drs. Gustianto yakni Jadio Pugantara akan ditindaklanjuti.
Laporan tersebut berisi mengenai adanya dugaan pengerahan massa oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat deklarasi tim pengusung dan pendaftaran ke KPU Kabupaten Seluma oleh paslon Erwin - Jonaidi.
Ini dijelaskan Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Inda Jaya. Terlebih dahulu dengan cara melakukan uji materii dan pembuktian terhadap dokumen dan alat bukti tambahan yang telah disampaikan tim pemenangan Teddy - Gustianto ke Bawaslu Seluma pada Jumat sore 30 Agustus 2024.
"Pasti kita tindaklanjuti, kita segera lakukan uji materiil terhadap dokumen dan bukti yang telah disampaikan oleh tim Teddy - Gustianto,” tegas Gandi.
Dalam pengusutan laporan ini, Gandi mengaku Bawaslu Seluma akan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jika nantinya laporan ini terbukti, maka ia akan mengeluarkan rekomendasi ke divisi terkait.
“Jika benar terbukti, akan kita keluarkan rekomendasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ke bidang terkait," pungkas Gandi.
Saat dikonfirmasi, tim pemenangan Teddy - Gustianto yakni Jadio Pugantara membenarkan bahwa ia memang melaporkan dua pejabat Pemkab Seluma yakni eselon II (Merujuk ke Kepala Disdikbud, red) dan eselon III.