Siap-siap, Pemda Bengkulu Utara Buka 200 PPPK, Berikut Syaratnya

PPPK: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) menerima usulan 200 PPPK yang diajukan Pemda Bengkulu Utara. SANDI/RB--

“Sehingga tidak ada jalur yang bukan dari pegawai Non ASN, peserta harus melengkapi persyaratan sebagai bukti mereka benar-benar bertugas sebagai pegawai non ASN,” terangnya. 

Dari 200 kuota PPPK tersebut, 7 di antaranya adalah kuota untuk bidan pendidik. 

Mereka adalah tenaga bidan yang sudah dinyatakan lulus dalam tes 2023 lalu, namun belum diangkat hingga saat ini sebagai PPPK. 

BACA JUGA:Janin Bayi Laki-laki Ditemukan Terkubur di Kebun Karet, Orangtua Akui Hasil Hubungan Bukan Suami Istri

BACA JUGA:Kadis PUPR Dilantik, 3 Eselon II Masih Kosong: Sekda Bengkulu Utara Ingatkan Ini

Hal tersebut terjadi di seluruh Indonesia sehingga kembali dialokasikan kuota mengikut tes.

“Mereka akan mendaftar kembali namun nantinya tetap akan lulus untuk diangkat menjadi PPPK, memang di Bengkulu Utara terdapat 7 bidan pendidik yang sudah dinyatakan lulus namun belum diangkat sampai saat ini,” terangnya.

Sedangkan 193 kuota lainnya adalah kuota jabatan dari formasi teknis. 

Sehingga Pemda Bengkulu Utara tidak akan merekrut tenaga pendidikan atau kesehatan yang memang sudah direkrut secara besar-besaran di Bengkulu Utara tahun 2023 lalu. 

“Tahun ini, selain 7 formasi bidan pendidik tersebut, semuanya adalah formasi tenaga teknis yang ditempatkan di OPD-OPD termasuk kantor kecamatan dan lainnya,” pungkas Syarifah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan