Tingkat Perceraian Masih Tinggi, Diduga jadi Penyebab GenZ Tunda Menikah

AKTIVITAS: Kantor Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A.--RENO DWI PRANOTO/RB

BACA JUGA:500 Personel Satlinmas BS, Kaur dan Seluma Dikumpulkan, Ini Pesan Bupati Gusnan

Lebih baik mengutamakan karir terlebih dahulu karena kesiapan secara finansial akan membantu proses kesiapan mental.

“Kesiapan finansial dibarengi kesiapan mental,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Dr. H Sipuan, S.Ag, MM mengatakan saat ini pemuda-pemudi GenZ kelahiran tahun (1997-2012) fokus pada karir.

GenZ lebih mempertimbangkan segala sesuatu hingga kosekuensi ketika sudah menikah.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pungli KIR, Ketua Regu Dituntut Paling Tinggi

Inilah pemicu turunnya peristiwa pernikahan. “Mereka berpikir  lebih jauh,” kata Sipuan.

Lanjut Sipuan, berharap kepada pemuda-pemudi usia menikah atau GenZ memiliki pengetahuan yang baik seuai dengan kepercayaan sebelum menikah. 

Sipuan juga mengingatkan bahwa usia menikah sesuai dengan Undang-Undang No 16 tahun 2019 pada Pasal 7 ayat 1. Batasan minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 19 tahun. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan