Realisasi Peremajaan Kelapa Sawit Kabupaten Mukomuko Sudah 2.315 Hektare
TUMBANG: Kebun sawit masyarakat yang mendapatkan bantuan PSR, dalam waktu dekat memasuki proses pemagaran.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko mencatat, dari tahun 2018 hingga tahun 2024, rekomendasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Mukomuko sudah mencapai 3.343 hektare.
Program PSR atau replanting ini sangat menguntungkan petani kelapa sawit yang tergabung dalam kelompok. Sebab seluruh tahapan peremajaan hingga perawatan kelapa sawit ditanggung oleh BPDPKS.
“Selama 5 tahun sudah ada 2.391 hektare lahan sawit kita yang mendapat program ini (PSR). Dimana seluruh pendanaan langsung diterima kelompok,” kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko, Pitriyani Ilyas, S.Pt.
BACA JUGA:Sabar! Perbaikan Jembatan Talang Buai, Akses Kendaraan Roda 4 Tutup Hanya 14 Hari
BACA JUGA:Pembentukan AKD dan Tatib Dewan Ditargetkan Rampung Bulan ini
Pada tahun 2018, rekomendasi teknis program PSR di Kabupaten Mukomuko untuk lahan seluas 562 hektare, terealisasi seluas 485 hektare.
Pada tahun 2019 dari luas rekomendasi teknis 591 hektare yang terealisasi 578 hektare. Kemudian di tahun 2020 dari luas rekomendasi teknis 929 hektare, terealisasi seluas 883 hektare.
Selanjutnya di tahun 2021 dari luas rekomendasi teknis 409 hektare yang terealisasi 369 hektare. Sedangkan di tahun 2024 luas rekomendasi teknis 852 hektare.
"Jadi total luas rekomendasi teknis PSR mulai tahun 2018, 2019, 2020, 2201, dan 2024 sudah mencapai 3.343 hektare. Adapun peremajaan terhadap kebun kelapa sawit seluas 2.315 hektare, belum termasuk realisasi 2024 karena saat ini pengerjaan masih berlangsung," terang Pitri.
Masih menurut Pitri, program PSR tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko, ada 4 kelompok penerima bantuan dari BPDPKS tersebut. Setiap hektare lahan menerima bantuan senilai Rp 30 juta.
Terjadi peningkatkan besaran bantuan yang didapat, karena di tahun-tahun sebelumnya hanya Rp 20 juta per hektare.
Didalam pelaksanaan penanaman, lanjut Pitri, kelompok penerima bantuan tidak diharuskan melakukan LC (land clearing) secara keseluruhan baru menanam. Namun diserahkan dan disesuaikan dengan teknis masing-masing kelompok di lapangan.
BACA JUGA:Permudah UMKM Kembangkan Usaha, Penyumbang 60 Persen Ekonomi