OPD Wajib Susun ABK Sebagai Dasar Penyaluran TPP Tahun 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: dok/koranrb.id-

“Berdasarkan data yang dikumpulkan dari Evjab, masing-masing OPD akan menyusun ABK. ABK harus mencakup rincian mengenai jumlah pekerjaan, kompleksitas, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas, serta hasil yang diharapkan. ABK yang disusun harus menggambarkan secara akurat beban kerja yang diemban oleh setiap jabatan dalam OPD,” terang Sekda.

Setelah ABK disusun, hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk dianalisis. 

Proses ini melibatkan evaluasi oleh pihak KemenPAN-RB untuk memastikan bahwa ABK yang disusun sesuai dengan standar yang berlaku. Pemkab Rejang Lebong kemudian akan menunggu hasil analisis dari KemenPAN-RB untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Setelah ABK disetujui dan dinyatakan valid oleh KemenPAN-RB, ABK akan menjadi dasar untuk menentukan besaran TPP yang akan diberikan kepada pegawai. TPP akan dihitung berdasarkan beban kerja yang tercantum dalam ABK, memastikan bahwa tunjangan yang diberikan sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab yang diemban oleh setiap pegawai,” jelasnya.

Sekda juga menambahkan, penyusunan ABK membawa dampak positif dalam hal transparansi dan keadilan. Dengan adanya ABK, proses penyaluran TPP menjadi lebih objektif dan berbasis pada data yang akurat mengenai beban kerja.

BACA JUGA:Kejutan HUT RB! Pasutri Berangkat Umrah Gratis, Persembahan Gubernur Bengkulu dan Dirut RBMG

BACA JUGA:Cetak Pemimpin Visioner dan Berintegritas untuk Masa Depan Bengkulu

Hal ini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya ketidakadilan dalam pemberian tunjangan dan memastikan bahwa pegawai menerima penghargaan yang sesuai dengan kinerja mereka.

“Dengan adanya evaluasi berkala terhadap beban kerja, setiap OPD dapat lebih mudah mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Penyusunan ABK juga dapat membantu dalam merumuskan strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kinerja keseluruhan OPD,” tandasnya.

ABK juga memberikan gambaran yang jelas mengenai kebutuhan sumber daya manusia di setiap OPD. 

Informasi ini sangat penting dalam perencanaan pengembangan pegawai, pelatihan, dan rekrutmen. Dengan mengetahui beban kerja yang ada, setiap OPD dapat merencanakan pengalokasian sumber daya secara lebih efektif.

“Adanya sistem penyaluran TPP yang adil dan berdasarkan pada ABK dapat meningkatkan kepuasan pegawai. Pegawai akan merasa lebih dihargai dan termotivasi ketika tunjangan yang diterima mencerminkan beban kerja yang mereka tangani. Hal ini dapat berdampak positif pada semangat kerja dan loyalitas pegawai terhadap organisasi,” pungkas Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan