KN Rp 454 Juta Belum Pulih, JPU Siapkan 20 Saksi

DIDAKWA: Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong (RL), Orin Retnowati, ST, MT menghadiri sidang perdana. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong (RL), Orin Retnowati, ST, MT teseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi tunjangan representansi, dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp 454 juta.

Orin sudah menjadi terdakwa, kemarin (22/11) ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Bertinda sebagai Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

BACA JUGA:Tim Gabungan Imigrasi Amankan 22 Buronan Internasional

Dalam persidangan, Orin didakwa JPU dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diuraikan dalam dakwaan JPU terdakwa Orin Retnowati pada saat menjabat sebagai Direktur PDAMTirta Dharma Bukita Kaba pada 2018 lalu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan. 

BACA JUGA:Kades Diingatkan Soal Netralitas Pemilu

Pasalnya, penerbitan SK tersebut, dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran oleh perusahaan atau tanpa adanya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM 2018 dan 2019, bahkan tanpa melapor ke Dewan Pengawas atau Bupati Rejang Lebong. 

Atas kebijakan terdakwa melalui SK itu, pada periode Maret 2018 hingga Juni 2019 terdakwa menerima dana representatif sebesar lebih kurang Rp 202 juta.  

BACA JUGA:Kades dan Sekdes Bagi “Untung” Duit DD

JPU Kejari RL, Denny Wijaya, SH dalam dakwaannya menerangkan KN yang timbul sebesar Rp 454 juta, berdasarkan laporan hasil audit pengitungan KN yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu 4 Oktober 2021 lalu, tentang dugaan tipikor pembayaran penghasilan Direksi PDAM Tirta  Dharma Bukita Kaba Kabupaten Rejang Lebong sejak Maret 2018 hingga Juni 2019.

“Untuk KN belum ada yang dikembalikan (terdakwa Orin Retnowati, red),” ungkap Denny.

BACA JUGA: Mantan Direktur Ditahan JPU, Dugaan Korupsi Asrama Haji Rp 1,28 milar

Lantaran tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, sidang selanjutnya akan masuk pada agenda pembuktian. Pasalnya JPU akan menghadirkan sebanyak 20 saksi, mulai dari Dewan Pengawas hingga Pelaksana Personalia.

“Untuk sidang selanjutnya di agendakan Rabu pekan depan (29 November 2023),”  imbunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan