Hanya 1 Mobnas Bakal Dilelang Khusus Tahun ini

Kepala Bidang Aset, BKD Lebong, Gundala.-- FIKI/RB

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dewan Ingatkan Jangan Ada Kepentingan Dalam Pembangunan, Bawaslu Sorot Politik Uang

Tertuang dalam Pasal 365 huruf (b), mobnas akan dijual langsung kepada penjabat Negara dengan ketentuan harga nilai jual sebesar 40 persen dari nilai wajar harga kendaraan itu.

“Jadi mobnas itu akan dijual langsung ke pejabat Negara yang menggunakan,” tuturnya.

Proses lelang khusu satu unit mobnas jenis Toyota Fortuner warna putih itu, sudah selesai dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Untuk nilai kendaraan itu, belum bisa disampaikan karena masih dalam proses pelengkapan berkas.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas, 16 Promkes Puskesmas Diberikan Pelatihan Dasar Posyandu

“Sudah dilakukan perhitungan, sekarang kami masih melengkapi berkas sebelum dijual langsung,” ujarnya. 

Hasil lelang ini, akan masuk ke kas daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan