Kasus Pembebasan Jalan Tol Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH.--Istimewa
BACA JUGA:Kades Ngeluh Habis Ratusan Juta Untuk 'Biaya' Media , Jaksa: Kalau Benar Kenapa Takut!
“Kasus ini fokus pada kasus pembebasan lahan untuk Proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung, dan untuk pendalaman lainya masih kita dalami,” jelas Danang.
Diketahui bahwa pada kasus ini Kejati Bengkulu menerapkan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah.
Danang menerangkan, dengan penerapan metode pembuktian ilmiah dapat menemukan bukti-bukti yang selama ini sulit untuk dibuktikan secara umum yang membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktiannya.
Penelitian tersebut menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat preskriptif.
Diketahui juga bahwa penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019-2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 miliar.