3 Kelurahan di Lebong Belum Realisasi Dana Kelurahan Tahap I

JELASKAN: Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Elvan Wardiansyah, S.Ab., M.Ap menyampaikan progres dana kelurahan --Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

BACA JUGA:Kakek Sebatangkara Idap Diabetes, Butuh Bantuan Dermawan

“Karena di Juli baru kita berikan 50 persen, jadi masing-masing kelurahan akan menerima Rp110 juta tahap I, dan 110 juta di tahap II,” tuturnya.

Dana kelurahan ini dikucurkan Pemkab Lebong ke kecamatan. Selanjutnya pemerintah kecamatan menyalurkan dana tersebut ke masing-masing kelurahan dalam wilayahnya.

“Setiap kelurahan itu akan kita evaluasi penggunaan anggaran tahap pertama. Jika penggunaan atau realisasinya maksimal, maka dilanjutkan pencairan tahap II,” ujar Elvan.

Dana kelurahan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunanan, sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Dalam penentuan kegiatan menggunakan anggaran kelurahan, ditetapkan melalui musyawarah yang dilakukan oleh kelurahan.

“Dana kelurahan ini bisa digunakan untuk fisik, dan pengembangan SDM di kelurahan,” sebut Elvan.

BACA JUGA:Dana Banpol Tahap II Dicairkan November 2024

BACA JUGA:Pilkada 2024, Kejari Fokus Pengawasan Netralitas ASN

Untuk itu Elvan meminta agar dana Kelurahan yang diberikan dapat digunakan sebaik mungkin. Jangan sampai dana Kelurahan yang diberikan Pemkab Lebong disalahgunakan.

“Tentu, penggunaan anggaran harus jelas dan sesui peruntukannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 dan 2023 lalu, dana Kelurahan di Kabupaten Lebong hanya di angka Rp2,2 miliar. Setiap kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp200 juta.

Kemudian, di tahun 2023 dan 2024, alokasi untuk dana Kelurahan mengalami peningkatan, menjadi Rp2,4 miliar lebih. Sehingga, setiap kelurahan mendapatkan anggaran Rp220 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan