Dana BOS Dipakai Judi Online, Mantan Kepala SMPN 17 Kota Bengkulu dan Bendahara Ditahan Jaksa

Kanit Tipikor Polresta Ipda. Hendra menjelaskan tersangka korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu --WEST JER TOURINDO/RB

Selain bermain judol, Dana BOS tersebut digunakan kedua tersangka  untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian ternyata dijual lagi untuk modal judi online.

"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana bos untuk kepentingan pribadi sendiri," jelas Hendra.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka berjumlah Rp1,2 Miliar.

"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Pelimpahan kemaren sore, kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," kata Ipda. Hendra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan