2025, Gaji GBD Naik, Pemkab Bengkulu Utara Targetkan Rp 2 Juta Lebih

GBD: Bupati Bengkulu Utara, H. Mian saat menyerahkan SK Guru Bantu Daerah (GBD). Tahun 2025 GBD akan mendapatkan kenaikan gaji.-foto: shandy/koranrb.id-

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Meskipun beberapa tahun belakangan ini pemerintah terus melakuan pengangkatan tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun di Bengkulu Utara tidak sedikit masih terdapat guru non ASN termasuk Guru Bantu Daerah (GBD).

Guru yang masih berstatus non ASN tersebut guru yang belum lulus dalam tes PPPK maupun yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK terutama karena alasan pendidikan.

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian menerangkan Pemkab Bengkulu Utara bukan hanya berupaya agar GBD yang belum lulus bisa lulus menjadi PPPK, namun selagi belum menjadi PPPK, Pemkab Bengkulu Utara juga akan melakukan peningkatan pendapatan GBD secara bertahap.

BACA JUGA:Dana BOS Dipakai Judi Online, Mantan Kepala SMPN 17 Kota Bengkulu dan Bendahara Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi Dilapor ke Polisi

“Saat ini memang ada tiga kelas GBD sesuai dengan tahun perekrutan dengan gaji yang beragam. Namun sudah di atas Rp 1 juta dan saat ini kita berusaha meningkatkan kembali setiap tahunnya,” terangnya.

Tahun 2025, Pemkab Bengkulu Utara juga akan menganggarkan kenaikan gaji. Bukan hanya bagi GBD yang bertugas di SMP maupun SD, namun juga pada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 

“Namun tentunya kenaikan itu akan kita lakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Mian.

BACA JUGA:Libatkan 80 Peserta, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Gelar Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:Hingga Agustus, Tercatat 18.900 Kasus ISPA di Bengkulu, Didominasi Balita

Mian menargetkan gaji guru non ASN di Bengkulu Utara bisa minimal sekitar Rp 2 juta lebih.

“Kesejahteraan guru ini sangat penting dan menjadi salah satu target pemerintahan saya,” tegasnya.

Selain itu, Mian juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengajukan kembali perekrutan PPPK. Termasuk kemungkinan menurunkan persyaratan terutama persyaratan pendidikan untuk guru non ASN agar bisa ikut tes dan lulus menjadi PPPK.

“Tidak sedikit guru-guru yang masih lulusan SMA. Mereka sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi sebagai guru non ASN. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan