Pakai Knalpot Brong, Sepeda Motor Pelajar di Kabupaten Kaur Diamankan

DIAMANKAN: Sat Lantas Polres Kaur mengamankan sepeda motor yang dikendarai pelajar yang menggunakan knalpot brong.-foto: ical/koranrb.id-

BINTUHAN, KORANRB.ID - Upaya penertiban pelajar yang menggunakan sepeda motor memakai knalpot brong terus gencar dilakukan Sat Lantas Polres Kaur. Petugas Sat Lantas setiap minggunya selalu melakukan pemeriksaan di beberapa sekolah mulai dari SMA hingga SMP di Kabupaten Kaur.

Setiap razia, petugas Sat Lantas selalu mendapati motor pelajar yang menggunakan knalpot brong. Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, setidaknya ada 10 unit motor pelajar di Kecamatan Maje, Nasal yang diamankan lantaran menggunakan knalpot brong.

"Razia ke sekolah-sekolah rutin kita lakukan, sepanjang tahun ini sudah ada puluhan motor pelajar yang kita amankan karena menggunakan knalpot brong," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Carles Effendi, S.Sos.

BACA JUGA:Bapaslon Pilkada 2024 dan Simpatisan Mesti Ikut Aturan Main, Ini Kata Bawaslu

BACA JUGA:Gubernur Rohidin, Anak Petani yang Sukses Menjadi Arsitek Kemajuan Bengkulu

Kendati razia gencar dilakukan, namun tampaknya hal ini belum memberikan efek jera bagi para pelajar. Pasalnya laporan dari masyarakat, masih banyak pelajar yang menggunakan knalpot brong terutama di wilayah Kecamatan Kaur Selatan.

“Laporan yang masuk ke kita ini cukup banyak, terutama di wilayah Kaur Selatan," ujar Kasat Lantas.

Ia mengungkapkan tingkat kesadaran anak-anak sekolah di Kabupaten Kaur dalam taat berlalu lintas masih kurang. Selain menggunakan aksesoris yang jelas dilarang, banyak juga ditemukan anak-anak yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm dan lain-lainnya.

"Kesadaran anak-anak sekolah ini masih kurang, terbukti paling banyak pengendara yang kita tilang adalah mereka yang berstatus sebagai pelajar," terang Kasat Lantas.

BACA JUGA:Libatkan 80 Peserta, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Gelar Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:Hingga Agustus, Tercatat 18.900 Kasus ISPA di Bengkulu, Didominasi Balita

Sebagai informasi Sat Lantas Polres Kaur hingga bulan Agustus tahun 2024 mencatat ada sebanyak 485 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin). Pelanggar hampir didominasi oleh pengendara sepedanya motor.

Informasi yang terhimpun, pelanggar lalu lintas tersebut telah mendapatkan tindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)  mobile sebanyak 118 kendaraan, kemudian tilang manual 176 kendaraan dan yang hanya mendapatkan teguran sebanyak 191 kendaraan.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Kaur jauh meningkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan