Kuras BOS Buat Modal Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
PELIMPAHAN: Kedua tersangka didampingi penasehat hukum masing-masing saat proses pelimpahan tahap 2 dari Polresta Bengkulu ke Kejari Bengkulu. FOTO: Ist--
"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Kedua tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto 55 Undang-Undang Tipikor," kata Ipda. Hendra.
Sementara itu, Kepala Rutan Bengkulu Yulian Fernando menjelaskan, bahwa penerimaan kedua tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Jalan Tol Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana
"Kami menerima pelimpahan kedua tersangka dari Kejari Bengkulu dengan mengikuti seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum masuk ke blok tahanan," ungkap Yulian.
Sebagai langkah awal, kedua tahanan tersebut menurut Yulian akan ditempatkan di sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).
Selain itu, Yulian Fernando juga menambahkan selain melakukan verifikasi kelengkapan berkas penahanan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebelum mereka resmi ditempatkan di dalam sel.
"Rutan Bengkulu memiliki komitmen untuk menerapkan standar prosedur penahanan yang adil dan sesuai peraturan. Kami memastikan setiap tahanan yang masuk dalam kondisi sehat, terutama dengan mempertimbangkan situasi kesehatan saat ini. Jika diperlukan, mereka akan mendapatkan perawatan medis dari klinik yang ada di Rutan Bengkulu," pungkas Yulian.