7 Desa di Benteng Dilaporkan ke Inspektorat Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Dalam kesempatan ini pula, Inspektorat mengimbau kepada seluruh kades dan perangkat desa untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang Inspektorat keluarkan, kurun waktu 60 hari.
BACA JUGA:5 Nama Calon Pjs Bupati Diproses Kemendagri, Mulai Bertugas 25 September 2024
BACA JUGA:Macet Panjang, Akses Jalinbar di Pondok Kelapa Masih Buka Tutup
“Apabila Kades ataupun perangkat desa menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan, maka Dumas ataupun laporan yang masuk ke Inspektorat akan diselesaikan atau tidak dilanjutkan ke APH,” jelas Welldo.
Ditanya nama-nama 7 desa yang dimaksud, Welldo enggan membeberkannya. Dia hanya memastikan Dumas 7 desa tersebut sedang diproses dan akan segera diterbitkan LHP rekomendasi untuk 7 desa tersebut.