KPU Bengkulu Utara Buka Rekrutmen 3.521 KPPS Hari Ini, Berikut Cara Mendaftar dan Besaran Gaji

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, SP menerangkan KPU Mulai Rekrut 3.521 KPPS --Tri Shandy Ramadani

“Diantaranya memberikan berita acra hasil pemungutan suara pada masing-masing saksi, termasuk panitia pengawas,” terangnya.

Disisi lain, bagi anda yang berminat menjadi KPPS akan menerima honor bervariasi.  Ketua KPPS akan menerima honor Rp 900 ribu sedangkan Anggtoa mendapatkan honor Rp 850 ribu. 

Besaran honor tersebut sekali diterima untuk pekerjaan yang dilaksanakan selama satu hari.  Selain petugas KPPS, di setiap TPS juga akan terdapat petugas pengamanan TPS. 

Namun mereka tidak dilakukan seleksi oleh KPU melainkan ditetapkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

“Masing-masing petugas pengamanan akan mendapatkan Rp 650 ribu,” pungkas Santoso.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali membuka lowongan bagi warga Kabupaten Seluma yang ingin bergabung menajdi anggota petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), yang nantinya akan bertugas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Adapun jumlahnya hingga 2618 orang dengan rentang gaji berkisar Rp 1 juta.

BACA JUGA:Groundbreaking Pabrik Baterai EV Ramah Lingkungan Diresmikan, Berbasis Energi Hijau

BACA JUGA: Ini 2 Zona Merah Peredaran Narkoba di Bengkulu, Salah Satunya Rejang Lebong

Hal ini disampaikan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda didampingi Anggota Komisioner KPU, Yefrizal. Nantinya anggota KPPS akan ditempatkan di masing masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap TPS nya akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS dan 2 orang linmas.

“Setiap TPS diisi oleh 1 orang Ketua KPPS dan anggotanya, kemudian akan didampingi dengan 2 linmas. Karena jumlah TPS ada 374, artinya total ada 2618 anggota KPPS yang kita butuhkan,”papar Yefrizal.

Untuk proses seleksi KPPS, nanti yang bertugas adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari pendaftaran hingga pengumuman, namun masih atas nama KPU Seluma.

Jadi jika ada yang berminat, silahkan hubungi PPS terdekat setelah mereka mengumumkan. Dengan catatan yang bersangkutan berstatus sebagai warga setempat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan