Oknum ASN dan Kades Tak Netral, Hasil Diteruskan ke BKN

KOMISIONER: Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Namun, boleh di sini perlu digarisbawahi. Yakni, tidak terlibat aktif mendukung salah satu kandidat calon yang akan ikut bertarung di Pilkada 2024. 

Pelanggaran akan tercatat dilakukan seorang ASN, apabila yang bersangkutan secara aktif ikut serta dalam kampanye yang dilakukan salah satu calon. 

"Sekadar hadir dan mendengarkan kampanye tak masalah. Jadi pelanggaran jika ASN yang bersangkutan misal, aktif dalam sebuah kampanye. 

Jadi panitia kampanye, atau malah masuk dalam struktur timnya," papar Asuan. 

Sebagai abdi negara lanjutnya, seorang ASN juga memiliki hak pilih. Berbeda dengan anggota TNI/Polri, yang secara jelas-jelas tak memiliki hak pilih. 

Karena ini pula pastinya seorang ASN memiliki kepentingan untuk mengetahui secara langsung visi dan misi, dari para calon yang akan bertarung di Pilkada 2024. 

Sebagai landasan netralitas ASN, dalam UU 5 nomor 2014 secara jelas telah disebutkan seorang ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Cuti Mulai 25 September 2024

BACA JUGA:KPU Beri 2 Cara Sampaikan Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan