194 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS, Dari 1.044 Pelamar Hanya 850 Orang Memenuhi Syarat

Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah.-foto: dok/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan dari total 1.044 pelamar yang mendaftarkan diri melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), hanya 850 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhasil melakukan submit, sementara 194 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Diungkapkan Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah bahwa banyaknya pelamar yang dinyatakan TMS tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaklengkapan dokumen, ketidakcocokan kualifikasi dengan formasi yang dilamar, atau kesalahan dalam pengisian data. 

Meskipun demikian, bagi pelamar yang dinyatakan TMS, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

“Masa sanggah adalah mekanisme yang disediakan oleh panitia seleksi untuk memberikan kesempatan bagi pelamar yang merasa hasil verifikasi administrasi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan. Para pelamar yang dinyatakan TMS masih memiliki hak untuk memperbaiki atau menyanggah hasil verifikasi selama masa sanggah yang berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024,” ungkap Dheny.

BACA JUGA:Kenali 5 Tugas Pokok Pengawas TPS Pilkada 2024, Bawaslu Siapkan Gaji Segini

BACA JUGA:Peserta Rakornas PLIK di Bengkulu Bakal Diajak ke Pulau Tikus

Dalam periode tiga hari ini, sambung Dheny, pelamar dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan bukti-bukti yang mendukung bahwa mereka sebenarnya memenuhi syarat. Proses ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal SSCASN, sehingga pelamar tidak perlu datang langsung ke kantor BKPSDM. 

Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi akan meninjau kembali sanggahan yang diajukan, dan jika sanggahan tersebut diterima, status pelamar akan diubah menjadi memenuhi syarat (MS) dan mereka akan dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Mekanisme masa sanggah ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses seleksi CPNS, sekaligus memberikan pelamar kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama verifikasi administrasi. 

“Dengan adanya masa sanggah, diharapkan bahwa pelamar yang memang memenuhi syarat dapat lolos ke tahap berikutnya tanpa terkendala oleh kesalahan teknis atau administratif,” bebernya.

BACA JUGA:Oknum ASN dan Kades Tak Netral, Hasil Diteruskan ke BKN

BACA JUGA:1.869 Pendaftar CPNS Provinsi Diperiksa, Terjauh Papua: 14 Formasi Dokter Spesialis Kosong Pelamar

Diketahui sebelumnya, pada seleksi CPNS tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, pemerintah menyediakan 50 formasi yang terdiri dari 20 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes) dan 30 formasi untuk tenaga teknis. 

Formasi yang dibuka ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan