Korupsi Dana PNPM-MP Rp1,2 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Vonis Bendahara TPK Air Napal Lebih Tinggi

TERDAKWA: Dua terdakwa sedang di kawal jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

Atas putusan itu, PH terdakwa yakni Dede Frasatien, SH, MH menyatakan masih pikir pikir.

“Untuk langkah hukum selanjutnya kita masih pikir- pikir dulu," terang Dede.

BACA JUGA: Ini 2 Zona Merah Peredaran Narkoba di Bengkulu, Salah Satunya Rejang Lebong

BACA JUGA: Siapkan 10 Saksi, JPU Yakin Beri Fakta Beratkan 3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH mengungkapkan bahwa untuk langka hukum yang diambil juga masih pikir-pikir.

"Kita masih mikir-mikir untuk langkah selanjutnya," tutup Riski.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut mantan Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan PNPM Kecamatan Air Napal Abdul Mustarib dengan kurungan penjara 4,5 tahun.

Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 250.925.000. dan dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan sebesar Rp 75 juta dengan subsidair 2 tahun 3 bulan.

Sementara terhadap terdakwa mantan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan PNPM Kecamatan Air Napal, Hamidi dituntut dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp917 juta dengan subsidair 2 tahun dan 9 bulan.

BACA JUGA:Habiskan Hari Tua di Penjara, Jaksa Siapkan Tuntutan 20 untuk Ayah Pelaku Pencabulan

BACA JUGA:Darurat Sajam Berujung Nyawa Melayang, Polisi Libatkan Kelurahan Lakukan Hal Ini

"Dua terdakwa sudah kita tuntut dengan Pasal 3 Undangan-Undang Tipikor dan juga kurungan penjara secara berbeda," ungkap Riski setelah persidangan usai.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Abdul Mustarib tidak mendukung program nasional begitu juga dengan terdakwa Hamidi.

“Melihat fakta yang ada maka kita jatuhkan hukuman tersebut,” jelas Riski.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan