KPU Minta Semua Paslon Copot Sendiri APK dan APS Sebelum Masa Kampanye
PILKADA: Komisioner KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi minta semua paslon copot APK dan APS--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara meminta seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) baik bupati dan wakil Bupati, maupun Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mencopot alat peraga sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang.
Mengingat di lapangan sudah sangat banyak alat peraga kampanye, baik yang dipasang oleh bapaslon Gubernur Bengkulu, maupun bapaslon Bupati Bengkulu Utara.
Komisioner KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi kepada RB mengatakan, Minggu 22 September 2024 pihaknya akan melakukan rapat pleno penetapan bapaslon menjadi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka seluruh APK maupun APS harus dicopot atau dibersihkan.
“Pemasangan APS dan APK baru boleh dilakukan pada masa kampanye 25 September 2024 mendatang, pascapenetapan pasangan calon dan mendapatkan nomor urut,” terangnya.
KPU juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Bengkulu Utara yang memiliki tugas dalam melakukan penertiban.
Selain itu, KPU masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait teknis pelaksanaan kampanye.
“Saat penetapan nanti, kita juga akan menyampaikan pada paslon agar dengan kesadaran sendiri untuk mencopot APK dan APS yang sudah terpasang,” ujar Dedi.
Selain itu, titik-titik mana saja diperbolehkan pemasangan APK dan APS, juga akan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Utara. “Secara teknis akan diatur dalam PKPU,” sebutnya.
BACA JUGA:Lusa, KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Kepahiang Lewat Pleno Tertutup
BACA JUGA:Rawan Bencana, BPK Audit Kualitas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara
Masih menurut Dedi Mulyadi, KPU juga akan melakukan sosialisasi tentang pembuatan laporan awal dana kampanye atau LADK Pilkada 2024.