Terdakwa Korupsi DKPTKA Disnakertrans Benteng Minta Bebas, Ini Alasan dalam Pleidoinya

DUDUK : Terdakwa duduk di muka persidangan menghadap hakim dan mendengarkan PH membacakan Pembelaannya. WEST JER TOURINDO/RB--

Sekedar mengulas berita sebelumnya, sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Senin 9 September 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang itu, JPU Harys, SH menuntut terdakwa Rully Oktavian mantan Kasi di Disnakertrans Benteng, dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.

BACA JUGA:2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan

BACA JUGA: Polisi Ungkap 296 Kasus Narkoba di Bengkulu

JPU menyebutkan bahwa tindakan mantan pejabat ini, bertentangan dengan pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menimbang bahwa terdakwa Rully telah bersama sama melakukan tindakan korupsi dan atas tindakan terdakwa memuluskan terpidana lainnya untuk untuk memperkaya diri," ungkap  JPU, Harys.

Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Paisol, SH menunda persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan