Realisasi Pendapatan Pajak Mukomuko Masih Rendah

SAMBANGI: Tim pendapatan I BKD saat mendatangi pelaku usaha rumah makan terkait PAD. FIRMANSYAH/RB--

Seluruh wajib pajak tersebut, terus dimaksimalkan penarikannya. Baik itu pihak perusahaan besar, industry kecil, restoran, dan hotel. 

Sehingga target PAD tahun 2024 ini sebelum akhir tahun sudah tercapai. Kemudian juga BKD juga sudah memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Selain itu, pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah Kota Mukomuko agar pelaku usaha tersebut membayar pajak sesuai aturan, terus dilakukan.

BACA JUGA:Atasi Krisis Obat, RSUD Mukomuko Gandeng 3 Apotek

BACA JUGA:Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sapras Nelayan dan Petani Kabupaten Mukomuko

“Selain melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha, kami juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” sampainya. 

Sementara itu, di jelaskan Novtri, dari realisasi pajak daerah sebesar Rp4,5 miliar, pendapatan dari pajak BPHTB sebesar Rp347 juta, pajak restoran Rp326 juta, pajak parkir Rp147  juta, pajak air tanah Rp176 juta, pajak hotel Rp58 juta. 

Kemudian, pajak hiburan Rp26 juta, dan pajak reklame Rp123 juta, pajak penerangan jalan berkontribusi sekitar R 2,3 miliar, pajak sarang burung walet Rp10 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp882 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan Rp117 juta. 

BACA JUGA:Upaya Hasilkan PAD, DLH Mukomuko Gandeng Labindo Banten Aktifkan Laboratorium

BACA JUGA:UMKM di Kabupaten Mukomuko Diguyur Bantuan Rp180 Juta

“Untuk angka capaian ini masih terus bertambah, seiring dengan wajib pajak yang sudah membayarkan kewajibannya. Berkontribusi membangun daerah,” tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan