Penetapan Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah Tunggu Orientasi Selesai

JABATAN TANGAN: Pj Bupati memberikan selamat kepada Fepi Suheri, Ketua Sementara DPRD Bengkulu Tengah saat pelantikan 9 September 2024.-foto: ist/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Hingga saat ini penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029 belum dilakukan. Penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah setelah pelaksanaan orientasi selesai.

Hal ini disampaikan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri. Ia mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya ingin secepatnya penetapan Ketua, Waka I dan Waka II DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Akan tetapi semuanya butuh proses dan ada tahapannya. DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan melaksanakan tahapan orientasi terlebih dahulu. Pelaksanaan orientasi ini digelar tanggal 7, 8, 9 dan 10 Oktober 2024.

“Sebelum melaksanakan penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, kita akan melaksanakan orientasi terlebih dahulu. Pelaksanaan orientasi ini merupakan salah satu dasar pelaksanaan pelantikan pimpinan defenitif,” ujarnya.

BACA JUGA:Sah, DPT Pilkada di Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Berjumlah 1.503.923 orang, Terbanyak di Kota, Paling Sedikit

BACA JUGA:Berikut Keterangan 8 Warga kepada KPU Provinsi Bengkulu, Terkait Pencatutan Nama Menolak Pencalonan Rohidin

Belum ditetapkannya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dikarenakan masing-masing partai politik (Parpol) pemenang pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 belum mengeluarkan surat keputusan (SK).

SK dimaksud adalah SK rekomendasi siapa yang ditunjuk untuk mengemban amanah sebagai unsur pimpinan. Penetapan pimpinan DPRD definitif itu harus menunggu surat rekomendasi dari parpol.

"Sampai saat ini, rekom dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol belum diterima. Kalau sudah menerima rekom dari masing-masing Parpol, barulah penetapan bisa kita laksanakan,” sampainya.

Setelah dilantik pada 9 September lalu, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sudah melakukan pembahasan tentang tata tertib (Tatib) dan kode etik anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun tatib dan kode etik tersebut belum bisa diparipurnakan atau belum selesai.

BACA JUGA:Sudah 4 Warga Ngaku Namanya Dicatut, Tim Hukum Romer Bakal Lapor Bawaslu

BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan Titik Larangan Pemasangan Baliho Kampanye

“Kalau untuk draf tatib dan kode etik telah selesai dibahas. Akan tetapi untuk pelaksanaan rapat paripurna belum bisa dilaksanakan dan menunggu pelantikan unsur pimpinan definitif,” bebernya.

Untuk diketahui, Pileg di Kabupaten Bengkulu Tengah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditetapkan sebagai pemenang Pileg DPRD di Bengkulu Tengah karena mendapatkan 4 kursi dan berhak menduduki kursi unsur pimpinan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan