98 Kades dan 105 BPD Masa Perpanjangan Dikukuhkan

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan--HERU/RB

BACA JUGA:DPT Pilkada di Provinsi Bengkulu Meningkat Dibandingkan Pemilu 2024

Maka, praktis masa jabatan Kades di 37 desa Kabupaten Kepahiang yang semestinya sudah berakhir sejak awal tahun hingga akhir tahun lalu diperpanjang. 

Untuk diketahui per 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades serta BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. 

Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur ke depannya Kades hanya dapat mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.

BACA JUGA:Siap-siap, Bulan Ini Pemkab Benteng Buka Pendaftaran Seleksi PPPK

Pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa oleh pemerintah, di  Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 8 terhitung sejak tanggal pelantikan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan