Pengaju Program Replanting Meningkat, Disbun Pastikan Verifikasi Tetap Maksimal

Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro. -foto: dok/koranrb.id-

Ia menegaskan meskipun pengajuan akan teus meningkat, namun cara verifikasi akan tetap sama. Mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi langsung ke lapangan. 

“Verifikasi administrasi tersebut mulai dari alas hak lahan dan luasan lahan serta usia tanaman yang ada di atas lahan tersebut,” ujarnya.

Sedangkan verifikasi lansung ke lapangan dilakukan untuk memastikan lokasi lahan sesuai dengan alas hak yang diajukan.

Selain itu, tambaman komoditas tanaman juga harus memenuhi persyaratan diantaranya memang kebun yang sudah tidak produktif lagi karena usia tanaman, jenis bibit yang bukan komoditas unggul.

“Ada syarat usia tanaman yang sudah diatas 20 tahun, bukan bibit unggul dan jumlah produksi per hektare jauh dibawah standar perkebunan. Selain itu wajib lahan yang mengikuti program adalah lahan perkebunan kelapa sawit,” pungkas Desman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan