Resmi! Ini Nomor Urut 3 Paslon Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Kepahiang, Mana Jagoanmu?
PILKADA: Tiga Paslon Kabupaten Kepahiang resmi mendapatkan nomor urut menuju Pilkada serentak 2024--HERU/RB
BACA JUGA:Berasal dari ngengat! Berikut 5 Fakta Unik Ulat Sutra, Panjang Seratnya 900 Meter
BACA JUGA:Berkhasiat Bagi Tubuh, Tapi 7 Minuman Ini Juga Mengandung Gula Berbahaya Bagi Kesehatan
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok menerangkan, mekanisme dan tata tertib pengundian nomor urut pengambilan nomor antrean berbentuk bola dalam kotak transparan. "Ini standar tata tertib yang mesti dipatuhi," kata Ikrok.
Pengambilan nomor urut dilakukan berdasarkan waktu kehadiran Paslon di KPU Kepahiang. Paslon akan memilih bola dengan 14 pilihan.
Paslon dengan pilihan angka terkecil mengambil nomor antrean pertama, untuk memilih nomor urut ke tabung berikutnya. Masih di sekretariat KPU, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian deklarasi Parpol.
Sebagaimana diketahui, di Pilkada 2024 ini sendiri, KPU Kabupaten Kepahiang sebelumnya juga telah menetapkan 111.615 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada.
Rinciannya, terdiri dari 57.083 pemilih laki-laki dan 4.532 pemilih perempuan. Juga ditetapkan, TPS sebanyak 284 yang tersebar di 117 desa/kelurahan di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Hasil SKD 2023 Bisa Digunakan Pelamar CPNS 2024, Begini Cara Pengajuan dan Syarat Lengkapnya
BACA JUGA:Cara Memperbaiki Sinyal Wifi yang Lemot Tanpa Harus Memanggil Teknisi
Dari data diperoleh, jumlah pemilih terbanyak tetap berada di Kecamatan Kepahiang dengan 37.370 pemilih. Lalu, di Kecamatan Ujan Mas dengan 17.891 pemilih.
Sedangkan jumlah pemilih paling minim, berada di Kecamatan Seberang Musi dengan jumlah 5.805 pemilih
Sebagai perbandingan, jumlah DPT Pilkada 2024 berkurang sebanyak 517 dibanding DPT Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu yakni sebanyak, 112.132.
Atau berkurang 10 pemilih dibanding Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada 2024, yang telah ditetapkan sebelumnya di tingkat kecamatan atau tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yakni sebanyak 111.625 pemilih.