Langgar Pasang APK di 15 Titik Akan Ditindak
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni--
KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menerima rekomendasi Pemkab, terkait pelarangan lokasi pemasangan baliho kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Selama masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, nanti ke 15 titik tersebut tertuang dalam surat nomor 200/1371/Kebangpol-kph/2023 tertanggal 14 November yang ditandatangani Sekda DR. Hartono.
BACA JUGA:Dana Bagi Hasil Sawit untuk Kepahiang Belum Dapat Rekomendasi
Mengenai hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni, Sabtu (24/11) menyampaikan surat pemberitahuan lokasi terlarang pemasangan atribut kampanye sudah disampaikan ke seluruh Parpol.
BACA JUGA:Info Penting Seputar Pemilu 2024 di Kepahiang, DPT, DCT, Dapil Hingga Sebaran Kursi DPRD
Ia mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mentaati aturan yang berlaku. "Bagi yang masih melanggar, otomatis akan langsung ditindak," kata Asuan. (oce)
Grafis 15 titik terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kepahiang:
- Taman Kota Kepahiang
- Bahu Jalan dan di atas trotoar
- Jalan bebas hambatan
- Gedung milik pemerintah
- Fasilitas TNI/ Polri
- Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah
- Di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU)