224 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Sampaikan Sanggahan

LANTIK: PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat dikukuhkan, beberapa waktu lalu.--ABDI/RB

BACA JUGA:5 Pjs Bupati Dikukuhkan, Jabatan Pj Walikota Bengkulu Diperpanjang

Lebih jauh, Gunawan mengatakan, untuk peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Iya akan diberikan jawabanya sesuai dengan tahapan,” ungkap Gunawan.

Sedikit mengulas, Gunawan menerangkan, bahwa kebanyak peserta TMS dikarenakan tidak mengerti menggunakan e-materai.

Dimana, kebanyakan penggunaan e-materai dilakukan berulang kali sehingga, hal itu menyalahi aturan dan dinyatakan TMS.

BACA JUGA:Harga Ayam Potong Naik, Pengusaha Kuliner Menjerit

Selain itu juga, ada yang salah mengisi formasi.

Kemudian salah dalam menulis tujuan surat lamaran, akkreditasi kampus dan lainnya.

“Tunggu saja, kita akan rapatkan agar yang TMS tidak terlalu fatal di MS-kan,” sampai Gunawan. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan