29 Peserta CPNS Bengkulu Utara Ajukan Sanggahan, Mayoritas Ini Kesalahannya
SANGGAH: Masa sanggah pasca pengumuman hasil verifikasi administrasi peserta tes CPNS Bengkulu Utara sudah tuntas. FOTO: Syarifah Inayati. DOK/RB--
KORANRB.ID – Masa sanggah pasca pengumuman hasil verifikasi administrasi peserta tes CPNS Bengkulu Utara sudah tuntas.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara sudah menerima seluruh peserta yang menyampaikan sanggahan dan smeuanya adlaha mereka yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan dari total 53 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, 29 di antaranya mengajukan sanggahan.
Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing dengan metode tulisan sesuai dengan form yang ada di akun peserta masing-masing.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara, Ari Nomor Urut 1, Kotak Kosong Nomor Urut 2
BACA JUGA:Pengaju Program Replanting Meningkat, Disbun Pastikan Verifikasi Tetap Maksimal
“Total ada 29 penyanggah hingga ditutupnya jadwal masa sanggah dan sanggahan tersebut sudah kita terima dan juga masuk di akun BKN,” terangnya.
Dari 29 penyangga tersebut, rata-rata kesalahan mereka terkait tujuan lamaran sebagai peserta tes CPNS.
Sesuai persyaratan yang dituangkan dalam blanko yang ada di pengumuman dokumen pendaftaran.
Tujaun pendaftaran adalah kepada Bupati Bengkulu Utara dan bukan pada pihak lain.
BACA JUGA:4 ASN dan Perangkat Desa di Bengkulu Utara Diperiksa Bawaslu
BACA JUGA:224 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Sampaikan Sanggahan
“Namun ada yang membuat lamaran dengan tujuan Kementerian, BKN hingga Gubernur, maka itu masuk dalam berkas yang tidak memenuhi syarat karena dianggap bukan melamar di Bengkulu Utara,” terangnya.
Dalam sanggahan tersebut, 29 peserta itu mengaku memang ingin melamar atau mengikuti tes CPNS Pemda Bengkulu Utara.