Pemkot Bengkulu Akan Kenakan Pajak Hiburan untuk Pemilik Usaha Mini Soccer

Pemkot Bengkulu melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu akan mengenakan pajak hiburan pada pemilik usaha lapangan mini soccer.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Pemkot Bengkulu melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu akan mengenakan pajak hiburan pada pemilik usaha lapangan mini soccer.

Di Koota Bengkulu tercatat ada 2 lapangan mini soccer. Hal itu dikaakan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi,SH, MH.

Dijelaskannya, usaha penyewaan lapangan mini Soccer dan terpantau cukup ramai. Maka dari itu usaha tersebut akan dikenakan pajak hiburan.

"Kita akan menjadikan usaha Minni Soccer di kota Bengkulu sebagai kategori wajib pajak dan mereka masuk dalam pajak hiburan," ungkap Nurlia pada RB 24 September 2024.

BACA JUGA:Bernostalgia di Kedai Tempoe Doeloe, Tempat Nongkrong Asyik Bernuansa Klasik, Ini 5 Rekomendasi Menunya

BACA JUGA:Jangan Dekat-dekat! Berikut 7 Primata Paling Berbahaya di Dunia

Pemberlakuan pajak tersebut diharapkan bisa membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak hiburan.

"Jadi pajak hiburan yang kita ketahui bukan hanya karoke Warem, Diskotik tapi juga kita masukan usaha olahraga ketangkasan seperti Minni Soccer ini," terang Nurlia.

Ia melanjutkan bukan hanya Minni Soccer yang dikelompokkan dalam pajak hiburan namun gym juga ikut serta dalam pajak hiburan ini.

"Gym juga kita masukan dalam kelompok pajak hiburan jadi harapannya semakin banyak objek pajak Semkin bisa membantu pemasukan daerah," jelas Lia.

Untuk beberapa jenis objek pajak baru  Bapenda kota Bengkulu akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha gimana didapat pendekatan secara humanis.

"Kita inginkan para wajib pajak mengerti dengan sistem yang ada maka kita akan lakukan pendekatan dan pemberitahuan langsung pada objek pajak baru," tutup Lia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan