KPU Bengkulu Tengah Mulai Lakukan Penyusunan DPTb Untuk Pemilih Belum Masuk DPT

DPT: KPU Bengkulu Tengah saat melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPT. Saat ini KPU juga telah memulai penyusunan DPTb.-foto: dok/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pekan lalu KPU sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada tahun 2024. 

Setelah menetapkan DPT, tahapan selanjutnya KPU akan menyusun DPTb. Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM menjelaskan KPU telah memulai penyusunan DPTb. 

DPTb untuk warga pindah domisili ke Kabupaten Bengkulu Tengah setelah penetapam DPT. Dalam tahapan penyusunan DPTb, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah akan menyisir semua perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah. 

“Kita mendatangi perusahaan-perusahaan ini untuk memastikan domisili para pekerja yang ada di perusahaan. Kalau ada pekerja yang memiliki KTP bukan dari Kabupaten Bengkulu Tengah namun masih berasal dari kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, maka bisa masuk dalam kategori DPTb pindah pemilih,” jelasnya.

BACA JUGA:Romer Nomor Urut 2, 2 Periode, Lanjutkan!

BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai, Pasangan DISUKA Siap Berkampanye Secara Positif

Warga yang masuk dalam kategori DPTb untuk warga yang bekerja, sakit, dirawat di Bengkulu Tengah, tetapi tetap mengikuti aturan pindah memilih.

Kemudian warga yang bisa pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara karena penempatan tugas di Bengkulu Tengah dengan dibuktikan surat tugas. Selain itu, karena bencana alam, dirawat di Bengkulu Tengah serta menjadi tahanan Polres atau Polsek di Bengkulu Tengah. Warga yang masuk kategori ini khusus yang memiliki KTP Provinsi Bengkulu.

Sejauh ini tidak ada lagi warga yang belum terdata di DPT. Tetapi kalau setelah DPT ditetapkan ada warga luar yang buat KTP Bengkulu Tengah dan belum terdata di DPT manapun bisa menjadi pemilih DPTb.

“Yang pasti kalau ada orang yang pindah ke Bengkulu Tengah alasan pekerjaan namun KTP yang bersangkutan bukan KTP Bengkulu Tengah, maka tetap tak bisa memilih bupati maupun gubernur. Namun kalau yang bersangkutan sudah memiliki KTP Bengkulu Tengah baru bisa memilih gubernur atau Bupati,” jelasnya.

BACA JUGA:Bertarunglah dengan Damai dan Sportif, Ini Makna Nomor Urut Menurut Paslon Kada di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Peringatkan Parpol dan Tim Pemenangan Terkait Penertiban APS

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bengkulu Tengah pada Pilkada serentak tahun 2024. 

Berdasarkan penetapan DPT yang sudah dilakukan KPU, total DPT Bengkulu Tengah mencapai 88.424 jiwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan