1.718 APS Paslon Wajib Ditertibkan

Bawaslu Bengkulu Selatan: 1.718 APS paslon wajib ditertibkan --rio agustian/rb

KORANRB.ID - Hasil pendataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan ada 1.718 alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pilkada serentak 2024 wajib ditertibkan.

Baik oleh paslon, tim pemenangan maupun partai politik (Parpol). APS tersebut tersebar di berbagai sudut desa dan kelurahan di 11 Kecamatan Bengkulu Selatan.

Kordiv Penandatanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin, SE, MAP didampingi Komisioner Arif Hidayat memperingatkan kepada seluruh parpol pengusung dan tim sukses calon untuk menertibkan APS tersebut secara mandiri.

"Hasil inventarisir Panwascam ada 1.718 APS yang sudah terpasang, baik tokoh yang akan berkompetisi di Pilgub maupun Pilbup. Seluruh paslon, parpol, Lo dan tim sukses sudah kami berikan imbauan untuk menertibkan APS tersebut secara mandiri,” kata Hasan.

BACA JUGA:Miliki Rumah Idaman Anda Bersama KPR Bank Bengkulu

BACA JUGA:15.000 KK Terima Manfaat Program Perhutanan Sosial Gubernur Rohidin, Gapoktan: Terima Kasih Pak Gubernur

Dari hasil inventarisir, Bawaslu Bengkulu Selatan mencatat APS calon Rohidin Mersyah-Mariani sebanyak 328 APS. Sementara itu, jumlah APS pasangan Helmi Hasan dan Mian jauh lebih banyak mencapai 882 APS. Secara total, jumlah APS calon Gubernur yang terpasang di Bengkulu Selatan mencapai 1.210 APS.

Sementara untuk Jumlah APS yang terpasang untuk pasangan calon Bupati Gusnan dan Ii Sumirat tercatat sebanyak 9 APS, sementara bakal pasangan calon Reskan dan Faizal memasang 58 APS. 

Pasangan calon Rifai dan Yepri, jumlah APS yang terpasang mencapai 128 APS, dan pasangan Elva dan Makrizal memiliki 59 APS. 

Secara keseluruhan, jumlah APS untuk calon bupati yang terpasang di Bengkulu Selatan adalah sebanyak 254 APS.

BACA JUGA:Masa Sanggah Seleksi CPNS Diperpanjang, 1.462 Pelamar Lolos di Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Bermanfaat Untuk Dehidrasi Akibat Diare dan Muntah, Ini Cara Mudah Membuat Ramuan Oralit di Rumah

"Data hasil inventarisir ini sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah yakni Dinas Satpol PP dan Damkar selaku penegak perda dan memiliki wewenang menertibkan. Karena APS di ruang publik saat ini kami (Bawaslu) belum punya wewenang itu," terang Hasan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa inventarisasi ini penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran kampanye, seperti pemasangan APS di tempat-tempat yang dilarang, termasuk fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan