Penasihat Hukum Minta Ahli Rincikan Aliran Korupsi Rp681 Juta BOS MAN 2 Kepahiang
JALAN : Salah satu terdakwa sedang berjalan menuju ruang sidang dikawal jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--
“Harapan kami saat ini memang keterangan ahli. Kami bisa tahu klien kami ini menerima uang atau seperti apa,” ungkap Redo.
Sedangkan PH Abdul Munir, M. Amirul Riansah, SH, MH mengatakan agar saksi ahli yang bakal dihadirkan bisa memperjelas mengenai KN di muka persidangan.
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Tabrak Pickup di Jalan Padang Kemiling Terlambat Dievakuasi, Ini Kata Saksi
BACA JUGA:Balap Liar di Jembatan Elevated Air Sebakul Memakan Korban
“Ya, saya rasa untuk ahli dari auditor Kejati nggak jadi masalah, yang penting poin dari perhitungan kerugian negara itu jelas dan terinci,” terang Amirul.
Sekadar informasi, uang korupsi dana BOS MAN 2 Kabupaten Kepahiang masih menyisakan Rp70 juta belum dikembalikan para terdakwa.
Dari hitungan tim ahli, KN dari perkara korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini sendiri sebesar Rp681 juta.
Jumlah tersebut lebih besar dari perhitungan awal sebelumnya yang dilakukan Kejari Kepahiang, yakni sebesar Rp619, 32 juta.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang, Nanda Hardika menyampaikan, akan terus berupaya mengembalikan jumlah kerugian negara tersebut secara penuh.
"Memang ada penambahan jumlah kerugian negara berdasarkan hitungan tim ahli. Total, masih tersisa Rp70 jutaan belum kembali," kata Nanda.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Remaja di Kota Bengkulu Bawa Sajam dengan Geng Motor
BACA JUGA:Kecelakaan di Padang Kemiling, Pengendara Motor Tewas Tabrak Mobil Pickup
Tiga terdakwa korupsi BOS MAN 2 Kepahiang, yakni eks Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, eks bendahara Eka Puspa Dewi dan eks kepala TU Ujang Supardi telah menjalani sidang perdana sejak Selasa, 10 September 2024 lalu.
JPU mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiga terdakwa juga didakwa secara Subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.