Berbeda dengan Pilkada Sebelumnya, Tahun Ini Tim Relawan Wajib Dilaporkan ke KPU

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati. FIKI/RB--

Untuk tata tertib berkampanye, terang Devi, sudah disampaikan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri masing-masing LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Jumat, 20 September 2024 lalu. 

“Untuk tatib sudah kita bahas, yang jelas kita tekankan tadi, untuk zona hijau itu tidak boleh di pasangan APK. Kemudian fasiltas pendidikan dan kesehatan,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan