Batas Maksimum Dana Kampanye Pilgub Rp25 Miliar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono S.E--RENO DWI PRANOTO NH/RB
BACA JUGA:Hari Ini, 8 Fraksi DPRD Provinsi Bakal Diumumkan
Sesuai dengan Surat Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menetapkan adanya wilayah yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.
“Seluruh wilayah Bengkulu ini zona kampanye, namun untuk pemasangan APK sendiri punya ketentuan karena ada wilayah yang dilarang untuk di pasang APK sesuai surat Pemprov Bengkulu,” sampai Rusman.
Terkait jadwal kampanye Rusman mempersilahkan untuk kedua Paslon Gubernur mengatur jadwal dan tempat kampanye masing-masing, seperti pertemuan terbatas, dialogis, dan tatap muka.
Hingga kemarin untuk kedua Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan jadwal dan tempat untuk keduanya melakukan rapat umum.
BACA JUGA:Besok Pendaftaran Dibuka, Tes PPPK di Bengkulu Utara Hanya 7 Kuota Prioritas
Seperti pasangan Helmi-Mian menyampaikan akan melaksanakan rapat umum di Kota Bengkulu dan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sementara Paslon Rohidin-Meirani menyampaikan akan melaksanakan rapat umum di Kota Bengkulu dan di Kabupaten Rejang Lebong.
“Kita persilakan untuk masing-masing Paslon mengatur jadwal dan tempat kampanye masing-masing,” tutup Rusman.