Laporan Awal Dana Kampanye 2 Paslon Kada Lebong, Kopli Rp1 Miliar, Azhari Rp100 Juta

KANTOR: Laporan awal dana kampanye dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong sudah disampaikan ke KPU Lebong. --FIKI/RB

BACA JUGA:Pembayaran TPG Tunggu Dana Masuk Guru Diminta Bersabar

“Itu sudah aturannya, wajib diletakan di RKDK terlebih dahulu, sebelum digunakan,”tegasnya.

Diterangkan Sugianto, sumber dana kampanye yang diperbolehkan, meliputi pasangan calon, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pendukung masing-masing pasangan calon, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok dan sumbangan badan usaha. 

Dana kampanye tidak diperbolehkan, diantaranya dana yang bersumber dari Negera Asing, Lembaga Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Asing dan warga Negara Asing.

Kemudian, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, dari Pemerintah mupun Pemerintah Daerah, Badan Usah Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA:Disdikbud Perbolehkan Pelajar Hadiri Kampanye Cakada

“Jika kedapatan ada pasangan calon menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang tidak diperbolehkan, maka pasangan calon akan terkena sanksi.

Salah satunya menyerahkan sumbangan itu kepada kas Negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir,” tuturnya.

Dana kampanye, boleh digunakan untuk seluruh kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. 

“Bisa digunakan asal menyangkut kegiatan kampanye,” tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan